semestanewsid-Pimpinan Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), yang terdiri dari Rektor, BPH, dan PWM Gorontalo, telah menggelar konferensi pers pada Selasa, 21 Oktober 2025, sebagai respons terhadap video konten yang diindikasikan mencemarkan Citra UMGO. Pimpinan UMGO telah mengambil keputusan tegas memberhentikan Ibu Magfirah Makmur dari status Dosen Tetap pada Program Studi Ilmu Hukum dan memberikan sanksi tegas kepada seorang mahasiswa terkait keterlibatannya dalam pembuatan video konten tersebut.
Pemberhentian Tidak dengan Hormat dan Sanksi Akademik Berdasarkan kronologi permasalahan, Pimpinan UMGO dalam rapat pada hari Rabu, 15 Oktober 2025, telah memutuskan untuk memberhentikan sementara Ibu Magfirah Makmur dari kegiatan Catur Dharma. Tindak lanjut dari keputusan tersebut, mengacu pada kronologis, Pimpinan UMGO (Rektor, BPH, dan PWM) menjatuhkan sanksi kepada Ibu Magfirah Makmur sebagai berikut:
Diberhentikan TIDAK HORMAT sebagai Dosen Tetap pada Program Studi Ilmu Hukum mulai hari Selasa, 21 Oktober 2025.
Memberhentikan semua fasilitas beasiswa S3 yang diperolehnya dan mengusulkan penghentian Beasiswa Persyarikatan Muhammadiyah kepada Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah karena yang bersangkutan bukan lagi dosen UMGO.
Jika yang bersangkutan tetap melanjutkan studi S3 di UMAM Malaysia, maka tidak diperkenankan menggunakan nama Universitas Muhammadiyah Gorontalo.
Mengembalikan semua uang bantuan studi yang diberikan oleh UMGO paling lambat satu bulan setelah diberhentikan tidak hormat sebagai Dosen tetap.
Rektor UMGO juga menjatuhkan sanksi TEGURAN KERAS TERTULIS kepada saudara Hindun, mahasiswa yang dieksploitasi, atas keterlibatannya membuat Podcast dan dengan sengaja merekam pemeriksaan Komite Etik kemudian menyampaikannya kepada Ibu Magfirah Makmur. Tindakan ini dikategorikan tidak pantas sebagai mahasiswa UMGO. Apabila teguran ini tidak diindahkan dan tetap menjalin/memberi informasi kepada Mak Angus atau siapa saja, maka akan diberikan sanksi pemberhentian (Skorsing) selama satu Semester.
Latar Belakang Permasalahan Permasalahan utama Ibu Magfirah Makmur cenderung memiliki karakter emosional, tidak nyaman jika ada yang mengkritik atau menolak keinginannya, dan dalam bekerja harus sesuai kemauannya. Sejumlah permasalahan internal lainnya yang terjadi selama Rektor menjabat sejak tahun 2020 diungkapkan, termasuk konflik terkait pengelolaan keuangan dan masalah di lingkungan Program Studi Ilmu Hukum, konflik dengan Kepala LP3M, serta dugaan pelanggaran prinsip kebhinekaan NKRI. Rektor juga menyatakan bahwa kasus mahasiswa bernama Hindun yang terjadi di Asrama adalah masalah pribadi terkait dengan keluarganya, bukan karena tekanan atau pembungkaman, dan kasus ini sudah ditangani oleh pihak kampus.
Pimpinan UMGO juga mengusulkan agar Komite Etik memproses kasus terkait Podcast yang telah terpublikasi. Tujuan dari tindakan ini adalah agar Ibu Magfirah Makmur menyadari kekhilafannya yang memprovokasi masyarakat dan mahasiswa merusak Citra Institusi. Pimpinan UMGO menegaskan bahwa sosok Ibu Magfirah Makmur tidak cocok lagi bergabung di UMGO yang menganut kepemimpinan Kolektif Kolegial.
Seluruh sivitas akademika, Pimpinan Persyarikatan, dan Pimpinan Ortorn Muhammadiyah diminta untuk mengawal keputusan ini dengan penuh tanggung jawab. Apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran Hukum dan atau melanggar UU ITE, Rektor memberi amanah kepada LBH UMGO dan Majelis Hukum PWM untuk memproses melalui mekanisme Hukum.