semestanewsid- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia secara resmi memberikan izin pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bidang studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) kepada Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 923/B/O/2025 yang ditetapkan pada 16 Oktober 2025 di Jakarta.
Dalam keputusan tersebut, UMGO dinyatakan memenuhi persyaratan minimum akreditasi untuk menyelenggarakan program studi profesi tersebut. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi Rektor UMGO Nomor 935/IL3.AU/J/2024 tertanggal 11 Desember 2024 dan rekomendasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVI melalui surat Nomor 0562/LL16/KL.00.00/2025 tanggal 21 April 2025. Dengan demikian, UMGO kini menjadi salah satu perguruan tinggi di wilayah timur Indonesia yang dipercaya menyelenggarakan PPG dalam lingkup pendidikan dasar.
Pemberian izin ini juga menegaskan tanggung jawab Rektor UMGO untuk memastikan penyelenggaraan program sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi. Selain itu, universitas diwajibkan untuk melaporkan hasil penyelenggaraan PPG setiap akhir semester kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut, UMGO dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini menjadi momentum penting bagi Universitas Muhammadiyah Gorontalo untuk memperkuat perannya dalam menyiapkan tenaga pendidik profesional dan berintegritas di tingkat sekolah dasar. Selain memperluas kapasitas akademik, kehadiran Program Studi Pendidikan Profesi Guru di UMGO diharapkan turut mendukung peningkatan kualitas pendidikan dasar di Gorontalo dan kawasan timur Indonesia secara umum.