Semestanewsid-, 23 Oktober 2025 Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Provinsi Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan tiga unsur Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) Badan Pembina Harian (BPH), Rektor, dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Gorontalo terkait pemberhentian dosen tetap Sitti Magfirah Makmur, S.H., M.H. melalui SK BPH Nomor 058/KEP/BPH-UMG/D/X/2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Darul Arqam Coffee, Kamis (23/10), AMM menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui kajian dan telaah mendalam terhadap rekam jejak yang bersangkutan selama menjadi bagian dari UMGO.
Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Provinsi Gorontalo, Sandris
Rena, menegaskan bahwa dukungan terhadap keputusan tersebut muncul karena
pemecatan yang dilakukan bukan disebabkan oleh konten podcast sebagaimana
banyak disangkakan. Ia menjelaskan, keputusan pemberhentian lahir dari hasil
pencermatan pihak kampus, bukan karena dosen bersangkutan mengungkap kebenaran
tertentu. “Kami tidak menampik bahwa podcast menjadi pemicu awal melebarnya
persoalan, namun narasi yang menyudutkan kampus melalui tayangan tersebut
sangat tidak berimbang,” ujarnya.
Lebih lanjut, AMM Gorontalo menilai isi podcast yang
dipublikasikan Sitti Magfirah Makmur hanya menampilkan keterangan dari satu
pihak, yakni mahasiswa, tanpa menghadirkan narasi pembanding dari pihak kampus
atau pengelola asrama, padahal yang bersangkutan juga bagian dari institusi
tersebut. Karena itu, AMM menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan
mendukung keputusan kolektif yang telah diambil oleh BPH, Rektor, dan PWM
Gorontalo sebagai langkah menjaga marwah Universitas Muhammadiyah Gorontalo dan
Persyarikatan Muhammadiyah secara keseluruhan.
