Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abd Kadim Masaong,M.pd bersama Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) UMGO, secara resmi melaporkan seorang oknum konten kreator berinisial ZH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo pada Kamis, 4 Desember 2025.
Pelaporan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. Konten yang menjadi dasar laporan itu diduga memuat frasa yang merendahkan, menghina, dan menyerang kehormatan pribadi Rektor UMGO, khususnya melalui penggunaan diksi “Seekor Kadim”.
Suslianto, salah satu kuasa hukum LKBH UMGO yang mendampingi Rektor, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan tindakan tegas institusi dalam menjaga martabat universitas dan pimpinannya. Dalam pernyataannya di SPKT Polda Gorontalo, ia menyampaikan:
"Kami dari tim Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Gorontalo resmi pada hari ini, 4 Desember 2025, mendampingi klien kami atas nama Bapak Profesor Abdul Kadim Masaong, selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo. Tujuan kami ke Polda yaitu mengajukan pengaduan atau laporan terkait dugaan tindak pidana penghinaan yang dilakukan melalui salah satu akun Facebook yang diduga milik seseorang berinisial ZH."
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada Polda Gorontalo sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
"Dalam hal ini kami mengajukan laporan resmi atas dugaan tindak pidana penghinaan tersebut. Kami sangat menghormati setiap langkah hukum yang akan ditempuh oleh penyidik Polda Gorontalo dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan maupun penyidikan kepada pihak berwenang."*
Di akhir pernyataannya, Suslianto berharap agar penanganan perkara ini memperoleh perhatian serius dari penyidik Polda Gorontalo.
"Harapan kami, persoalan ini dapat ditangani dengan sungguh-sungguh oleh pihak penyidik. Kami tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan."
Dengan dilaporkannya kasus ini, LKBH UMGO menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah tegas terhadap setiap tindakan yang dinilai merusak kehormatan dan kewibawaan institusi pendidikan. Pihak UMGO juga meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
