Semestanews.id, 10 Juni 2025 Momentum bersejarah terjadi pada hari Selasa, 10 Juni 2025, dengan dilaksanakannya penandatanganan Akta Ikrar Wakaf atas nama almarhumah Hj. Tuty Habibie, yang diwakili oleh ahli warisnya, Drs. Hidayat Habibie, ST. Penandatanganan ini menandai penyerahan resmi dua bidang tanah kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Gorontalo (PWM) untuk kepentingan pengembangan amal usaha Muhammadiyah di wilayah tersebut.
Penyerahan ini berlangsung khidmat dan penuh makna, dihadiri oleh berbagai unsur penting, baik dari tokoh masyarakat, pemerintah daerah, hingga pimpinan lembaga keagamaan. Dalam prosesi tersebut, suasana haru sekaligus penuh semangat dakwah menyelimuti seluruh peserta yang hadir.
Tanah wakaf yang diamanahkan terdiri dari dua lokasi strategis di Kota Gorontalo.Pertama, sebidang tanah seluas 8.280 M² yang terletak di Kelurahan Dembe Dua, Kecamatan Kota Utara. Kedua, tanah seluas 879 M² yang berada di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur. Kedua lokasi ini dinilai sangat potensial untuk dijadikan pusat pengembangan amal usaha dan pelayanan masyarakat yang bernafaskan nilai-nilai Islam, seperti pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi keumatan.
Dalam sambutannya, Drs. Hidayat Habibie, ST selaku wakif sekaligus ahli waris dari almarhumah Hj. Tuty Habibie, menyampaikan harapan besar agar tanah ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh PW Muhammadiyah Gorontalo.
"Ini adalah bentuk pengabdian keluarga kami kepada umat dan bangsa. Kami percaya bahwa Muhammadiyah memiliki kapasitas serta integritas untuk mengelola tanah ini dalam kerangka dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Semoga wakaf ini menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya bagi almarhumah," ujarnya penuh haru.
Penandatanganan ikrar wakaf ini turut disaksikan oleh berbagai pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam urusan wakaf, di antaranya Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Gorontalo H. Marton Abdurahman, serta tokoh BWI dari luar daerah yakni Sudarmo, Ketua Majelis Wakaf dari Kota Solo.
Dari unsur pemerintah, hadir Lurah Dembe Dua, Dewi Magfirah, S.IP dan Lurah Ipilo, Haryanto Akudje, S.IP., M.Si, yang menyampaikan dukungan penuh atas proses legalisasi wakaf ini. Kedua lurah menyatakan kesiapan untuk membantu proses administrasi dan memastikan keberlanjutan program amal usaha Muhammadiyah di wilayah masing-masing.
Selain itu, hadir pula Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dari dua kecamatan yakni Ikram Dungio (PPAIW Kota Utara) dan Samsul Bahri (PPAIW Kota Timur) yang memfasilitasi aspek hukum dalam penandatanganan tersebut. Akta Ikrar Wakaf pun ditandatangani secara resmi di hadapan para saksi, yaitu Dr. Shabara Karim Ngou, M.Pd sebagai saksi pertama dan Dr. Rizal Adam sebagai saksi kedua.
Pihak penerima wakaf, yakni Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Gorontalo, diwakili langsung oleh Ketua PW Muhammadiyah Gorontalo, Dr. H. Shabara Karim Ngou, M.Pd. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan rasa syukur dan komitmen kuat Muhammadiyah untuk memanfaatkan tanah wakaf ini secara optimal dalam kerangka dakwah dan pemberdayaan umat.
Alhamdulillah, kami menerima amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Tanah wakaf ini akan menjadi modal penting dalam pengembangan amal usaha Muhammadiyah di Gorontalo, mulai dari pendidikan, layanan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Semoga wakaf ini menjadi wasilah kebaikan yang terus mengalir pahalanya, baik bagi wakif maupun umat secara luas," ungkap Dr. Shabara dengan penuh keyakinan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Muhammadiyah Gorontalo memiliki rencana strategis untuk menjadikan lokasi di Dembe Dua sebagai pusat pendidikan terpadu, sementara tanah di Ipilo akan difungsikan sebagai pusat pelayanan sosial dan kesehatan berbasis masyarakat.
Prosesi penandatanganan ikrar wakaf ini juga turut disaksikan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo, Prof. Dr. H. Abd Kadim Masaong, M.Pd, serta unsur pimpinan Muhammadiyah lainnya, di antaranya Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PW Muhammadiyah Gorontalo, unsur dari Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah, Majelis Pelayanan Sosial, dan Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan.
Badan Wakaf Indonesia Provinsi Gorontalo menyambut baik langkah keluarga Habibie yang telah menjadikan wakaf sebagai instrumen filantropi Islam yang konkret dan berkelanjutan. H. Marton Abdurahman menyatakan bahwa praktik wakaf seperti ini perlu menjadi teladan bagi masyarakat lainnya.
"Wakaf bukan hanya ibadah, tapi juga investasi sosial yang dampaknya sangat luas. Kami berharap semakin banyak keluarga Muslim yang terinspirasi untuk menyalurkan hartanya demi kepentingan umat," tegasnya.
Penandatanganan akta ikrar ini menegaskan kembali peran Muhammadiyah sebagai organisasi kemasyarakatan yang dipercaya masyarakat dalam pengelolaan wakaf dan pengembangan amal usaha. Penyerahan tanah ini juga menjadi bukti bahwa kolaborasi antara umat, keluarga dermawan, dan organisasi Islam dapat menghadirkan solusi konkret bagi pembangunan bangsa.(Hz)