Notification

×

Iklan

Iklan

TEOLOGI DEMOKRASI

12/02/24 | 21:30 WIB Last Updated 2024-02-12T14:30:04Z

 

Dr H Salahudin Pakaya M.H (Wakil Rektor II UMGO)


Oleh :

Dr. Salahudin Pakaya

Demokrasi merupakan sistem atau cara yang  mutakhir atau terkini untuk menata segala aspek kehidupan hampir di semua komunitas manusia di dunia (baca; Bangsa dan Negara). Demokrasi dianggap mampu memberikan sesuatu yang selama ini diharapkan  setiap orang, yaitu keadilan, kesetaraan dan penghargaan atas hak-hak asasi manusia. Akan tetapi hal ini masih bersifat ideal dan teoritis karena dalam berbagai keadaan dan fakta, demokrasi hari ini terkadang  hanya dijadikan sebagai alat (instrumen) untuk melahirkan tirani baru  yang tidak  bedanya dengan sistem otoriter sebagaimana pernah dialami dalam sejarah peradaban manusia.

Tirani demokrasi inilah yang kemudian meresahkan  sehingga melahirkan sebuah kesimpulan bahwa demokrasi ternyata belum bisa diharapkan untuk dapat memperbaiki kehidupan manusia. Padahal kalau merujuk pada definisi demokrasi adalah kedaulatan rakyat, dimana dalam kata kedaulatan ini terdapat didalamnya kedaulatan atau kekuasaan yang dapat menentukan segala keadaan yang diinginkan. Misalnya saja kekuasaan untuk membuat  aturan hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman hidup warga negara dalam upaya pencapaian harapan hidup yang lebih baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Jika rakyat (mayoritas) berdaulat / berkuasa membuat aturan atau kebijakan dalam pemerintahan suatu negara, maka tidak mungkin rakyat itu akan membuat sesuatu yang bertentangan dengan kebutuhan dan keinginannya, sebab yang paling tahu apa yang baik bagi  dirinya adalah dirinya sendiri. Dalam konteks ini muncullah suatu ungkapan dalam kajian ilmu pemerintahan yang demokratis yang pernah disuarakan Abraham Lincoln Government of the people, by the people, for the people (pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat).

Dalam perspektif demokrasi perwakilan yang mana kedaulatan rakyat diberikan kepada sejumlah orang yang dipilih untuk menjalankan kedaulatan itu, bisa saja terjadi penyimpangan kedaulatan yang berimplikasi pada tirani kekuasaan. Penyimpangan kedaulatan dalam bentuk tirani kekuasaan adalah lahirnya kebijakan para pemegang mandat kedaulatan rakyat yang tidak sesuai kebutuhan dan keinginan rakyat, hal ini banyak disebabkan oleh dominasi kepentingan pribadi pemegang kedaulatan yang ingin memenuhi kebutuhan dan keinginan hidupnya yang berorientasi pada kehidupan hedonis dan materialis.

Kecenderungan demokrasi diperalat sebagai pembenaran terhadap perilaku tirani, diakibatkan dari salah satu prinsip demokrasi yang menitikberatkan pada aspek mayoritas, yaitu pengakuan atau pembenaran terhadap sesuatu yang diakui, dipilih, disetujui dan disepakati oleh orang banyak atau kelompok dominan. Padahal dalam berbagai fakta sesuatu yang disukai orang banyak  itu belum tentu sesuatu yang memenuhi nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kebaikan.

Jika orang banyak (mayoritas) ini lebih memilih, menyetujui dan menyepakati  kebathilan dan keburukan (baca: kejahatan), maka sudah tentu jika didasarkan pada sistem demokrasi yang menitikberatkan pada aspek masyoritas, maka segala bentuk kejahatan akan senantiasa mewarnai kehidupan manusia. Sementara kebenaran, keadilan dan kebaikan akan terhimpit dan tenggelam bersamaan dengan kelompok minoritas yang memilih dan menyukainya, fenomena ini menandai bahwa  antara nilai dan simbol demokrasi masih jauh kerentangannya.

Ketika demokrasi diakui hanya sebatas sebuah intsrumen yang mutkahir dalam peradaban manusia terkini, maka perlu dikoreksi tingkat apresiasinya terhadap nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kebaikan. Untuk mengetahui dan memahami kebenaran, keadilan dan kebaikan, tentu  harus merujuk pada ajaran-ajaran yang konsisten menjaga nilai-nilai tersebut. Menurut pandangan umum bahwa ajaran yang senatiasa konsisten mengajarkan kebenaran, keadilan dan kebaikan hanyalah Agama (lebih khusus Islam).

Doktrin Islam mengajarkan bahwa hakikat kebenaran dan kebaikan secara mutlak berada dalam kewenangan Tuhan – al Haqqu min Rabbihim. (Q.S: Muhammad: 2-3), oleh karena itu Tuhan  sebagai otoritas tunggal dalam menilai keadilan, kebenaran dan kebaikan. Tuhan kemudian menciptakan manusia sebagai wakil-Nya di bumi (Khalifah fil Ardhi) yang sudah tentu wajib menjalankan tugas untuk menegakkan keadilan, kebenaran dan kebaikan dalam kehidupan di bumi. Dalam menjalankan tugas ke-khalifahan ini manusia dimodali dengan sejumlah firman (kalam Tuhan) yang terkompilasi dalam suatu kitab suci yakni Al Quran.

Al Quran diturunkan kepada manusia sebagai petunjuk  agar tidak menyimpang dari fungsinya sebagai Khalifah fil Ardhi, sekaligus dapat memperjelas arah dan tujuan hidup manusia dalam mengelola dan memakmurkan bumi ini. Dalam Al Quran ini  banyak mengisahkan manusia-manusia terpilih (baca: Nabi dan Rasul) yang berhasil mengemban amanah sebagai Khalifah fil Ardhi, hal ini sengaja dikisahkan supaya menjadi contoh tauladan bagi generasi manusia kemudian.

Jadi dalam konsep Islam antara kekuasaan Tuhan yang mutlak dan kehendak bebas manusia, pada hakikatnya  memilki keterikatan yang kuat, karena Tuhan sebagai pemilik otoritas tunggal alam semesta telah memberikan mandat kepada Manusia untuk menjalankan otoritas itu di atas bumi. Tetapi Manusia tidak boleh sewenang-wenang menjalankan mandat dari Tuhan ini, sebab dikemudian hari akan diminta pertanggung jawabannya. Manusia seolah memperoleh kebebasan yang luas yang mengakibatkan dirinnya terjerumus pada perbuatan yang melampui batas-batas moral (keadilan, kebenaran dan kebaikan).

Kebebasan berkehendak inilah yang banyak menjebak Manusia di zaman kekinian dalam berbagai aspek kehidupan. Misalnya saja pada aspek kehidupan politik yang banyak diwarnai oleh perebutan kekuasaan dengan menggunakan segala cara. Manusia saat ini hampir sebagian besar menggunakan cara Demokrasi untuk memperoleh kekuasaan yang ditandai dengan pemufakatan bersama. Bahkan demokrasi telah menemukan jalan yang pintas untuk memperoleh pemufakatan bersama itu dengan cara  emungutan suara melalui pemilihan umum (pemilu). Dengan pemungutan suara rakyat dalam pemilu ini menghasilkan siapa manusia yang mendapatkan “suara terbanyak” untuk menduduki kekuasaan dengan dalih bahwa dialah yang mendapatkan legitimasi dari rakyat.

Dalam konteks inilah  penulis memunculkan  suatu konsep Teologi Demokrasi sebagai terminologi baru yang  perlu dikaji dan dicarikan model aplikasinya, mungkin istilah ini dari segi bahasa akan banyak mengundang perdebatan, sebab teologi yang kajiannya menyimpulkan bahwa hakikat kedaulatan ada dalam genggaman Tuhan, sedangkan demokrasi sebagaimana dipahami secara umum bahwa kedaulatan di tangan rakyat. Semakin sulit lagi jika pandangan terhadap dua hal ini (teologi dan demokrasi) adalah hal yang berdiri sendiri-sendiri dan tidak akan mungkin saling berhubungan dan bersentuhan. 

 Teologi dalam pemikiran ulama Islam mengalami diskursus yang panjang, utamanya mempersoalkan kekuasaan Tuhan dan kebebasan Manusia. Ada yang berpendapat bahwa Manusia bebas bertindak tetapi memiliki keterbatasan, yang mana keterbatasan Manusia itu karena adanya kekuasaan Tuhan. Ada juga yang berpendapat bahwa Manusia memiliki kebebasan yang mutlak dalam bertindak, sedangkan posisi Tuhan tinggal menilai perbuatan Manusia itu. Tulisan ini tidak ingin masuk pada perdebatan teologi dalam sejarah pemikiran ulama Islam, tetapi kajian tentang konsep Teologi Demokrasi ini hendak mengarahkan pada pemikiran manusia atas fakta yang terjadi bahwa demokrasi semakin jauh dari nilai-nilai moral dan ketuhanan.

Manusia saat ini semakin tidak  menyadari bahwa eksistensinya sebagai makhluk yang tercipta  telah berani dan lantang   melakukan pembangkangan terhadap nilai-nilai yang dikehendaki Tuhan yang menciptakannya,  salah satu upaya pembangkangan itu   menggunakan alat yang bernama demokrasi, yang mengarah pada kebebasan manusia secara mutlak sehingga berbuat apa saja sesuai keinginnannya.

Pembangkangan atas nama demokrasi  terjadi misalnya dalam suatu waktu akan adanya kesepakatan orang banyak atau pemufakatan bersama dengan dalih demokrasi (mutlak mayoritas) untuk membenarkan sesuatu, meskipun sesuatu itu adalah perilaku kejahatan yang membawa pada malapetaka kemanusiaan. Pemufakatan bersama bahkan dengan jalan pemungutan suara agar mempeoleh legitimasi banyak orang adalah suatu tindakan yang menyimpang dari konsep demokrasi secara hakiki dan merupakan suatu tirani demokrasi. 

Di zaman yang semakin mengukuhkan demokrasi sebagai salah satu sistem terbaik untuk diterapkan dalam segala aspek kehidupan social-politik dan ekonomi, perlu dilakukan suatu tindakan strategi yang berorientasi pada dianutnya nilai kebenaran, keadilan dan kebaikan  oleh orang banyak. Jika orang banyak itu sudah  menghendaki agar nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kebaikan itu tetap dan harus dipertahankan, maka kehidupan suatu bangsa dan negara akan terhindar dari tirani demokrasi.

Individu atau kelompok apabila mendapatkan dirinya dalam posisi lemah (minoritas), maka akan cenderung untuk mengidentifikasikan diri pada kelompok yang dominan. Proses ini bisa terjadi karena adanya keinginan untuk merasakan hal yang sama dengan kelompok dominan yang menguasai system kehidupan masyarakat. Atau sebaliknya pada saat yang sama terjadi adanya keinginan atau bahkan paksaan dari kelompok dominan untuk menjadikan dirinya sebagai referensi bagi kelompok yang lemah. (Demokrasi dan Hak Asasi Manusia /Basrowi:Susilo, Suko : 2006, h. 24).

Jika setiap individu senantiasa tidak bersentuhan lagi dengan nilai-nilai kebenaran dan kebaikan, maka secara bertahap individu itu akan memasuki tahap split personality (kehancuran moral kepribadian) orang seperti ini akan menghalalkan segala cara. Dan gilirannya apabila individu yang retak kepribadiannya tersebut dapat menjadi kelompok yang dominan, niscaya kejahatan akan merajalela kapan dan di mana pun  dan akan semakin sulit dicegah dan dibasmi, bahkan yang lebih fatal lagi jika kejahatan ini sudah  by design  atau di organisir  secara structural kelembagaan dengan menggunakan instrumen demokrasi suara terbanyak an sich . Dalam kontek inilah sebetulnya  Pemilu  hanyalah merupakan  bagian dari demokrasi, yang disebut demokrasi procedural.

Demokrasi akan mempunyai arti konkrit dan terasa bagi perbaikan kualitas hidup manusia (fisik dan mental) jika di kelola oleh individu-individu yang memiliki komitmen pada nilai-nilai yang mulia dalam pandangan kemanusiaan dan ketuhanan. Sekelompok individu (orang) yang memiliki komitmen seperti ini yang seharusnya lebih banyak diciptakan melalui pendidikan dan pengajaran di setiap lembaga dan komunitas baik secara formal maupun non-formal.

Dalam konteks ajaran Islam diperintahkan agar setiap manusia melakukan kegiatan yang sifatnya mengajak (berdakwah) semua manusia di atas dunia ini untuk mengikuti jalan-jalan yang perintahkan oleh Allah Rabul Alamin agar tercipta suatu kondisi kehidupan masyarakat yang  adil, makmur dan sejahterah dalam berkah Allah Swt. Kegiatan berdakwah inilah yang merupakan suatu cara yang paling efektif untuk memperbanyak individu (orang-orang) beriman dan bertakwa yang berkomitmen pada nilai kebenaran, keadilan dan kebaikan.

Dalam Al Quran Allah berfirman : ”Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.(Q. S. Al-A’raf : 96).

Memperbanyak orang-orang yang beriman dan bertakwa telah menjadi suatu persyaratan mutlak dalam kondisi kehidupan kekinian, karena berpacu dengan dinamika kehidupan yang menglobal (mendunia) yang tidak bisa lagi dihindari terjadi interaksi dan hubungan  langsung maupun tidak langsung atar budaya dan peradaban. Jika orang beriman dan bertakwa makin banyak jumlahnya, maka peradaban manusia akan mengarah pada moral-konstruktif. Banyaknya orang beriman dan bertakwa akan berimplikasi pada terciptanya kondisi kehidupan suatu komunitas masyarakat yang adil, makmur dan sejahterah. Karena orang beriman dan bertakwa memiliki tanggung jawab moral dalam tugas ke-khalifahan-nya (kepemimpinannya) dalam arti mereka tidak akan mengkhianati amanah yang berikan kepadanya. Sikap ini didasari oleh keyakinan bahwa amanah (tugas kepemimpinan) tidak hanya datang dari manusia tetapi hakikatnya amanah itu datang dari Allah (Tuhan Sang Pemilik Kekuasaan).

Jika orang beriman dan bertakwa yang memiliki tanggungjawab moral berselisih paham dalam suatu urusan, maka bisa dipastikan jalan penyelesaiannya adalah musyawarah. Musyawarah diyakini oleh mereka sebagai cara efektif yang diajarkan oleh Allah Swt melalui Al Quran untuk menyelesaikan perselesihan ( Q.S. Asy-Syura :38). Jika perselisihan ini pula telah mengakibatkan permusuhan, maka orang beriman dan bertakwa akan menganjurkan pada perdamaian.

Cara pemungutan suara untuk memperoleh suarat terbanyak adalah jalan yang paling terakhir digunakan oleh orang beriman dan bertakwa, itupun yang dikuatkan dengan jalan suara terbanyak bukan masalah yang bertentangan dengan syariat, tetapi dalam hal menentukan suatu prinsip dalam kebaikan. Hal ini bersesuaian dengan pendapat Imam Al Gazaly yang mengatakan : Andaikata mereka berselisih pendapat pada suatu prinsip, wajiblah dikuatkan dengan suara terbanyak. Karena suara terbanyak itu, adalah jalan terkuat yang ditempuh dalam mengambil keputusan. (T.M. Hasbi Ash Shiddieqy : Islam & Politik Bernegara; 2002).



[1] Opini untuk mengukuhkan konsep ketuhanan dalam berdemokrasi di Indonesia

[2] Dosen Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo

×
Berita Terbaru Update